• SMP NEGERI 9 JAYAPURA
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

TATA TERTIB SEKOLAH

TATA TERTIB SMP NEGERI 9 JAYAPURA
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL BAGI SEKOLAH

SMP NEGERI 9 JAYAPURA

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

 

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL BAGI SEKOLAH

SMP NEGERI 9 JAYAPURA

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Tata Krama dan Tata Tertib Sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu–rambu bagi siswa dalam bersikap,berucap dan bertindak dalam melaksanakan kegiatan sehari–hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yangdapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tata KramadanTataTertib Sekolah ini dibuat berdasarkan nilai–nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan,kedisiplinan, ketertiban, kebersihan,kesehatan, kerapian dan keamanan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Krama dan Tata Tertib ini secara konsekwen dan penuh

PASAL I

PAKAIAN SEKOLAH

Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

Umum
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hari Senin dan Selasa menggunakan seragam putih-putih, celana putih, biru /rok putih, biru modellipit-lipit rok panjang lengkap topi, dasi, badge OSIS,Logo, identitas sekolah, sepatu hitam dan kaos kaki putih serta baju dimasukkan kedalam rok/celana.


Hari Rabu dan Kamis menggunakan baju batik dan celana Biru/rok biru modellipit-lipit rok panjang, sepatu hitam dan kaos kaki putih, baju dimasukkan dalam celana/rok.


Hari Jumat menggunakan baju koko dan celana pramuka/rok coklat model lipit-lipit rok panjang, kaos kaki putih dan sepatu hitam


Baju olah raga digunakan saat jam pelajaran olah raga berlansung dan olah raga umum
Siswi yang berjilbab tidak dibenarkan menggunakan manset tangan, dan siswa yang tidak menggunakan hijab rambut diikat.
Pakaian tidak terbuat dari kain tipis, tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
Dilarang keras menggunakan Make Up/perhiasan
Setiap siswa diberikan modal poin 100 di awal tahun ajaran.
Khusus siswa laki-laki
Baju menggunakan atribut sekolah diantaranya ( logo, lokasi sekolah, papan nama, bet, dasi yang berlogo SMP N 9 Jayapura ), dimasukkan kedalam celana kecuali seragam koko.
baju koko, rim berlogo OSIS/ban pinggang warna hitam merk OSIS
Panjang celana sesuai ketentuan minimal lebar 18 cm
Celana dan lengan baju tidak digulung
Celana tidak disobek, dicutbrai atau model botol.
Dilarang menggunakan aksesoris
Khusus siswa perempuan
Baju menggunakan atribut sekolah diantaranya ( logo, lokasi sekolah, papan nama, bet, dasi yang berlogo SMP N 9 Jayapura ), dimasukkan kedalam rok kecuali seragam koko, pramuka dan olah raga.
Panjang sesuai ketentuan yang berlaku
Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab warna putih/pramuka menggunakan jilbab coklat dan olah raga menggunakan jilbab warna biru dongker.
Dilarang keras memakai perhiasan atau aksesoris.
Lengan baju tidak digulung.
Pakaian olah raga
Pakaian olah raga hanya digunakan pada saat pelajaran olah raga atau pada kegiatan tertentu yang Siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah.

PASAL 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE-UP DAN AKSESORIS

Umum
Siswa dilarang:

Berkuku panjang
Mengecat rambut dan kuku
Bertato
Khusus siswa laki-laki
Tidak berambut panjang (ukuran 3:2:1)
Tidak bercukur gundul
Rambut tidak berkuncir
Tidak memakai kalung,anting dan gelang
Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

PASAL 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

Bel pagi dibunyikan pukul 06.45 Wita Pulang pukul 14.00 Wita. Hari Jum’at pulang pukul 10.45 Wit.
Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
Setiap siswa wajib mengikuti Apel Pagi.
Siswa terlambat datang dari pukul 07.15-07.30 harus lapor kepada guru piket dan diizinkan untuk masuk kelas.
Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari pukul 07.30 harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama sebelum ada tugas dari guru piket.
Sebelum proses belajar siswa wajib melakukan doa bersama dipandu oleh guru/ketua kelas menurut agama dan kepercayaan masing-masing dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
sesudah proses belajar siswa wajib menyayikan lagu nasional dilanjutkan dengan doa bersama dipandu oleh guru/ketua kelas menurut agama dan kepercayaan masing-masing
Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantiaan jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di luar sekolah.
Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang kerumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diketahui oleh sekolah dan Pembina ekstrakurikuler.
Pada waktu pulang siswa dilarang duduk–duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat–tempat lain yang tidak layak untuk siswa.


PASAL 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas. Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari : Penghapus papan tulis,penggaris dan kapur tulis/spidol Taplak meja dan bunga
Sapu ijuk dan tempat sampah Lap tangan,alat pel dan ember cuci tangan Semua inventaris kelas lainnya.Tim piket kelas menpunyai tugas :
Membersikan lantai dan dinding serta merapikan bangku meja sebelum jam pelajaran
Mempersiapkan sarana dan prasarana, misalnya mengisi tinta spidol dan membersihkan papan tulis,dan lain-lain.
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas,jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
Menulis papan absensi kelas.
Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan–tindakan pelanggaran di kelas, misalnya; mencoret coret,berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
Dalam proses pembelajaran/ upacara/ apel HP harus dalam keadaan non-aktif, bila HP dalam keadaan aktif HP tersebut akan disita. HP (HandPhone) berkamera, MP3 (Multi Player tree) dan MP4 (Multi Player four) hanya dapat dipergunaankan untuk kebutuhan pembelajaran dengan izin guru.
Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah yang telah ditentukan.
Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar yang berlangsung bersama-sama.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti; penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan,penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan

PASAL 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah,setiap siswa hendaknya:

Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru serta karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilh teman belajar,teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun diluar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.Menghormati ide, pikiran, pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan mengatakan sesuatu yang benar adalah benar.Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa malanggar hak orang lain atau bersalah kepada orang lain. Menggunakan bahasa sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebihtua dan sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian dan pornografi. Siswa harus mengenali semua guru dan tata usaha yang ada di SMP NEGERI 9 JAYAPURA.

PASAL 6

UPACARA BENDERA DAN HARI-HARI BESAR

Upacara bendera setiap hari Senin Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh. Peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan:
Setiap siswa wajib mengikuti Upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti; hari kemerdekaan RI, hari pendidikan nasional dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari keagamaan seperti; Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’Mi’raj, 1 Muharram, Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Galungan,Waisak dan Imlek sesuai agama yang dianut.

PASAL 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

Setiap siswa wajib melaksanakan/mengikuti ibadah pada siang hari saat jam istirahat kedua sesuai agama yang dianut. Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al –Qur’an dengan baik dan benar.
Bagi siswa muslim dapat mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren kilat/Ramadhan atau Training Studi Islam Intensif dan kegiatan bulan Ramadhan/Bulan Zulhijjah.
Bagi siswa non muslim keagamaan diatur tersendiri oleh guru Pembina agama yang bersangkutan dan diketahui oleh sekolah serta kesepakatan orang tua.

PASAL 8

LARANGAN – LARANGAN

Dalam kegiatan sehari–hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

Membawa rokok, merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah. Berkelahi perorangan maupun berkelompok di dalam lingkungan sekolah atau di luar sekolah Membuang sampah tidak pada tempatnya. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau nama panggilan atau nama lainnya. Mencoret dinding bangunan,pagar sekolah,perabot dan peralatan sekolah lainnya. Membawa barang yang tidak ada hubunganya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain. Membawa,membaca atau mengedarkan bacaan,gambar, sketsa, audio atau video pornografi. Membawa atau bermain judi di lingkungan sekolah atau di dalam kelas. Meminta-minta uang atau semacamnya secara paksa. Menghilangkan buku Tata Krama dan TataTertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi Siswa Berada atau bermain di tempat parkir kendaraan. Melompat pagar atau jendela sekolah. Mengganggu ketentraman kelas/kelas lain. Merusak fasilitas sekolah. Meninggalkan jam mata pelajaran tanpa sepengetahuan guru mata pelajaran/piket (membolos) Mengambil barang milik orang lain (mencuri).

PASAL 9

PENJELASAN TAMBAHAN

Setiap siswa wajib menyelesaikan beban admistrasinya (antara lain; Pungutan Pembiyaan Pendidikan/P3 berdasarakan Pergub dan juknis) setiap tanggal 15 bulan berjalan atau menurut ketentuan yang berlaku dan telah dijelaskan oleh pihak sekolah. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila jika disisir ke depan menutupi alis mata dan apabilah rambut belakang menutupi kerak
Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu. Sepatu dinyatakan hitam apabilah warna hitam yang dominan. Panggilan orang tua siswa tidak bisa diwakilkan,kecuali berdomilisi di luar kota.

PASAL 10

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum dicantumkam dalam Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi Siswa ini, akan diatur oleh sekolah.
Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi Siswa ini berlaku sejak siswa masuk sekolah ini.

BAB I

PELANGGARAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:

Teguran
Panggilan orang tua
Skorsing
Dikembalikan kepada orang tua

Jayapura, Juli 2020

Ketua Komite

 

 

 

YAHYA NUMBERI

Mengetahui,

Kepala Sekolah SMP NEGERI 9 JAYAPURA

Anggoro Subiakto, S.Pd

NIP:196507271988121003

 

 

Menyetujui

Orang Tua / Wali Siswa

 

 

 

 

…………………………

Siswa

 

 

 

 

…………………………..

 

TABEL

PELANGGARAN DAN TINDAKAN

NO.

PELANGGARAN

SKOR

TINDAKAN

1. Seragam sekolah:

a. Pakaian seragam tidak digunakan pada waktunya.

b. Pakaian seragam dirobek atau dijahit tidak sesuai ketentuan sekolah.

c. Pakaian bawah rok putri di atas lutut dan putra celana model lain.

d. Tidakmenggunakan Badge/identitas sekolah (tanda lokasi).

e. Tidak memakai topi pada saat upacara.

f. Tidak memakai dasi pada saat upacara.

g. Kaos kaki tidak putih.

h. Sepatu tidak hitam.

i. Tidak memakai Rim berlogo OSIS/Ban pinggang tidak hitam.

j. Jilbab tidak putih/coklat/biru dongker.

k. Baju tidak dimasukkan.

5 Point a s/d k:

- Ditahan pada hari itu juga.

- Jika pelanggaran terulang maka akan disuruh pulang untuk mengganti.

 2. Rambut, kuku, tato, make up dan asesoris:

a. Rambut panjang atau potongan tidakrapi/dikucir/diwarna/dicukur gundul.

b. Kuku panjang dan dicat.

c. Anggota badan ditato.

 d. Gelang/kalung/anting (siswa putra).

e. Kaos oblong/baju luar non jaket almamater sekolah.

f. Sepatu sandal.

g. Topi bukan topi sekolah.

 6. PINT 6

a. Diberi peringatan jika tidak dipatuhilangsungdipotong/dihapus

b. Langsung dipotong dan dihapus.

c. Disuruh hapus.

7. Point d s/d g:

Barang-barang tersebut diambil sementaradan hanya dikembalikan bila orang tua/wali yang diambilnya.

3.Kerajinan/kedisiplinan

a. Terlambat datang ke sekolah :

- Lebih dari 15 menit (jam 07.15-07.30).

- Lebih dari 30 menit (jam 07.31-07.45).

- Lebih dari 45 menit (jam 07.46-08.00).

b. Terlambat datang di atas jam 08.00 langsung dipulangkan ke orang tua/walinya dengan membawa surat kasus dari BK

c. Tidak mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan Hari-Hari Besar Nasional.

d. Tidak mengikuti kegiatan hari besar keagamaan dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh sekolah.

e. Tidak masuk sekolah perhari:

- Tanpa keterangan (alpa).

- Izin di luar kepentingan sekolah.

- Sakit lebih dari 3 hari tanpa keterangan dokter atau pemberitahuan orang tua/wali.

- Tidak masuk atau tidak mengikuti pelajaran (bolos).

f. Melompati pagar sekolah atau jendela.

g. Menggunakan Laptop, HP (HandPhone) berkamera, MP3 (Multi Player tree) dan MP4 (Multi Player four) selama KBM tanpa izin guru

a. Dicatat dan diberi tugas oleh guru piket

b. Ditangani guru piket dan guru BK

c. Diproses guru piket.

d. Ditangani wakasek kesiswaaan.

e. Diproses Guru piket dan apabila sudah 3 hari pihak sekolah melayangkan undangan ke pihak orang tua siswa :

- Diproses Guru Wali kelas

- Diproses Guru Wali Kelas

- Diproses guru piket

f. Diproses guru piket dan guru BK.

g. HP, MP3 dan MP4 ditahan dengan pemberitahuan orang tua/wali siswa

h. Laptop, HP ditahan dan diundang orang tuasiswa untuk mengambilnya.

 4. Bertindak tidak sopan kepada guru/pegawai dan siswa lain.

15. Ditegur dan diberi peringatan pada saat itu juga.

5.Mengancam keselamatan guru/pegawai dan siswa lain.

35.Ditangani oleh dewan guru, BK, Wakasek dan Kepala Sekolah.

6..Membawa barang-barang tanparekomendasi dari guru terkait :

a. Kaset, CD, atau LCD.

b. Gitar atau radio kecuali atas instruksi guru bidang studi terkait.

10.Diambil di BK dan dikembalikan melalui orang tua/wali siswa.

7. Membawa/menyimpan/menggunakan:

a. Rokok.

b. Minuman beralkohol.

c. Obat-obatan terlarang /NAPZA.

d. Buku porno/kaset/VCD porno.

e. Alat-alat yang tidak terkait dengan KBM seperti mainan, pemukul, senjata tajam dan sejenisnya yang membahayakan.

f. Judi dan main kartu.

g. Membawa benda tajam selain alat kerja bakti yang sudah ditentukan sekolah.

 30. Poin a s/d g

Ditangani oleh Dewan Guru, BK, Wakasek Kesiswaan dan Kepsek.

Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan. Danapabila pelanggaran berat maka tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan instansiyang terkait, misalnya kepolisian.

8.Merampas/meminta paksa/mengambil barang milik/hak orang lain.

30. Mengembalikan /mengganti barang tersebut.

9.Mencoret-coret/merusak fasilitas sekolah

20.Membersihkan dan mengganti fasilitas tersebut.

10.Memalsukan tanda tangan guru/orang tua /wali siswa/wali kelas dan kepala sekolah.

20.ditangani oleh kesiswaan/BK.

11.Berbuat keonaran /melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek padasekolah di dalam maupun diluar sekolah.

50. Ditangani guru piket, BK, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah.

12. Menyalahgunakan tempat ibadah untuk kepentingan lain.

10.Ditangani guru piket dan wali kelas.

13.Tidak melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan program sekolah

5.Ditangani oleh Guru Agama

14.Melindungi teman yan melakukan kesalahan.

10.Ditangani BK.

15.Tidak menempatkan kendaraan ditempat

parkir yang ditentukan.

5. Mendapat teguran langsung dari piket.

16.Menikah selama pendidikan.

100. Dikembalikan pada orang tua/wali.

17.Hamil/menghamili selama pendidikan.

100. Dikembalikan pada orang tua/wali.

18. Melakukan perbuatan asusila

50. Pemanggilan orang tua.

19.Tidak mengindahkan surat panggilan dari sekolah.

20. Ditangani Kesiswaan/BK.

20.Melaksanakan ulang tahun di lingkungan sekolah yang melanggar etika dan tata krama akhlak.

15.Ditangani guru BK.

21. Menyebar gosip/fitnah,Mencemarkan nama baik.

20. Ditangani guru BK.

 

SANKSI-SANKSI:

NO

JUMLAH BOBOT

JENIS SANKSI

1

01 - 20

Peringatan lisan.

2

21 – 40

Peringatan tertulis.

3

41 – 60

Panggilan I orang tua/wali.

4

61 – 80

Panggilan II orang tua/wali (skorsing 3 hari).

5

81 – 99

Panggilan III orang tua/wali (skorsing 1 Minggu).

6

100 keatas

Tanpa panggilan dan dikembalikan kepada orang tua/wali tanpa konfirmasi.

 

TATIB SMP NEGERI 9 JAYAPURA
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL BAGI SEKOLAH

SMP NEGERI 9 JAYAPURA

TAHUN PELAJARAN 20120/2021

 

 

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL BAGI SEKOLAH

SMP NEGERI 9 JAYAPURA

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

BAB I

KETENTUAN UMUM

 Tata Krama dan Tata Tertib Sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu–rambu bagi siswa dalam bersikap,berucap dan bertindak dalam melaksanakan kegiatan sehari–hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yangdapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tata KramadanTataTertib Sekolah ini dibuat berdasarkan nilai–nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan,kedisiplinan, ketertiban, kebersihan,kesehatan, kerapian dan keamanan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Krama dan Tata Tertib ini secara konsekwen dan penuh

PASAL I

PAKAIAN SEKOLAH

Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

Umum
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hari Senin dan Selasa menggunakan seragam putih, biru, celana putih, biru /rok putih biru modellipit-lipit rok panjang lengkap topi, dasi, badge OSIS,Logo, identitas sekolah, sepatu hitam dan kaos kaki putih serta baju dimasukkan kedalam rok/celana.


Hari Rabu dan Kamis menggunakan baju batik dan celana Biru pendek/rok abu-abu modellipit-lipit rok panjang, sepatu hitam dan kaos kaki putih, baju dimasukkan dalam celana/rok.
Hari Jumat menggunakan baju koko dan celana coklat/rok coklat model lipit-lipit rok panjang, kaos kaki putih dan sepatu hitam, Baju olah raga digunakan saat jam pelajaran olah raga berlansung dan olah raga umum. Siswi yang berjilbab tidak dibenarkan menggunakan manset tangan, dan siswa yang tidak menggunakan hijab rambut diikat. Pakaian tidak terbuat dari kain tipis, tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.Dilarang keras menggunakan Make Up/perhiasan Setiap siswa diberikan modal poin 100 di awal tahun ajaran. Khusus siswa laki-laki Baju menggunakan atribut sekolah diantaranya ( logo, lokasi sekolah, papan nama, bet, dasi yang berlogo SMP NEGERI 9 JAYAPURA), dimasukkan kedalam celana kecuali seragam koko.
baju koko, rim berlogo OSIS/ban pinggang warna hitam merk OSIS
Panjang celana sesuai ketentuan minimal lebar 18 cm
Celana dan lengan baju tidak digulung
Celana tidak disobek, dicutbrai atau model botol.
Dilarang menggunakan aksesoris
Khusus siswa perempuan
Baju menggunakan atribut sekolah diantaranya ( logo, lokasi sekolah, papan nama, bet, dasi yang berlogo SMPN 9 ayaura ), dimasukkan kedalam rok kecuali seragam koko, pramuka dan olah raga.
Panjang sesuai ketentuan yang berlaku
Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab warna putih/pramuka menggunakan jilbab coklat dan olah raga menggunakan jilbab warna biru dongker.
Dilarang keras memakai perhiasan atau aksesoris.
Lengan baju tidak digulung.
Pakaian olah raga
Pakaian olah raga hanya digunakan pada saat pelajaran olah raga atau pada kegiatan tertentu yang Siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah.

PASAL 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE-UP DAN AKSESORIS

Umum
Siswa dilarang:

Berkuku panjang
Mengecat rambut dan kuku
Bertato
Khusus siswa laki-laki
Tidak berambut panjang (ukuran 3:2:1)
Tidak bercukur gundul
Rambut tidak berkuncir
Tidak memakai kalung,anting dan gelang
Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

PASAL 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

Bel pagi dibunyikan pukul 06.45 Wita Pulang pukul 14.00 Wita. Hari Jum’at pulang pukul 10.45 Wita.
Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
Setiap siswa wajib mengikuti Apel Pagi.
Siswa terlambat datang dari pukul 07.15-07.30 harus lapor kepada guru piket dan diizinkan untuk masuk kelas.
Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari pukul 07.30 harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama sebelum ada tugas dari guru piket.
Sebelum proses belajar siswa wajib melakukan doa bersama dipandu oleh guru/ketua kelas menurut agama dan kepercayaan masing-masing dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
sesudah proses belajar siswa wajib menyayikan lagu nasional dilanjutkan dengan doa bersama dipandu oleh guru/ketua kelas menurut agama dan kepercayaan masing-masing
Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantiaan jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di luar sekolah.
Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang kerumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diketahui oleh sekolah dan Pembina ekstrakurikuler.
Pada waktu pulang siswa dilarang duduk–duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat–tempat lain yang tidak layak untuk siswa.

PASAL 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
Penghapus papan tulis,penggaris dan kapur tulis/spidol
Taplak meja dan bunga
Sapu ijuk dan tempat sampah
Lap tangan,alat pel dan ember cuci tangan
Semua inventaris kelas lainnya.
Tim piket kelas menpunyai tugas :
Membersikan lantai dan dinding serta merapikan bangku meja sebelum jam pelajaran
Mempersiapkan sarana dan prasarana, misalnya mengisi tinta spidol dan membersihkan papan tulis,dan lain-lain.
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas,jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
Menulis papan absensi kelas.
Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan–tindakan pelanggaran di kelas, misalnya; mencoret coret,berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
Dalam proses pembelajaran/ upacara/ apel HP harus dalam keadaan non-aktif, bila HP dalam keadaan aktif HP tersebut akan disita. HP (HandPhone) berkamera, MP3 (Multi Player tree) dan MP4 (Multi Player four) hanya dapat dipergunaankan untuk kebutuhan pembelajaran dengan izin guru.
Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah yang telah ditentukan.
Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar yang berlangsung bersama-sama.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti; penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan,penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan
PASAL 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah,setiap siswa hendaknya:

Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru serta karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari.
Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilh teman belajar,teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun diluar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.Menghormati ide, pikiran, pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan mengatakan sesuatu yang benar adalah benar.Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa malanggar hak orang lain atau bersalah kepada orang lain.
Menggunakan bahasa sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebihtua dan sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian dan pornografi. Siswa harus mengenali semua guru dan tata usaha yang ada di SMPN 9 JAYAPURA.
PASAL 6

UPACARA BENDERA DAN HARI-HARI BESAR

Upacara bendera setiap hari Senin Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh
Peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan:
Setiap siswa wajib mengikuti Upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti; hari kemerdekaan RI, hari pendidikan nasional dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari keagamaan seperti; Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’Mi’raj, 1 Muharram, Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Galungan,Waisak dan Imlek sesuai agama yang dianut.
PASAL 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

Setiap siswa wajib melaksanakan/mengikuti ibadah pada siang hari saat jam istirahat kedua sesuai agama yang dianut.
Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al –Qur’an dengan baik dan benar.
Bagi siswa muslim dapat mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren kilat/Ramadhan atau Training Studi Islam Intensif dan kegiatan bulan Ramadhan/Bulan Zulhijjah.
Bagi siswa non muslim keagamaan diatur tersendiri oleh guru Pembina agama yang bersangkutan dan diketahui oleh sekolah serta kesepakatan orang tua.
PASAL 8

LARANGAN – LARANGAN

Dalam kegiatan sehari–hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

Membawa rokok, merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
Berkelahi perorangan maupun berkelompok di dalam lingkungan sekolah atau di luar sekolah
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau nama panggilan atau nama lainnya.
Mencoret dinding bangunan,pagar sekolah,perabot dan peralatan sekolah lainnya.
Membawa barang yang tidak ada hubunganya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
Membawa,membaca atau mengedarkan bacaan,gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
Membawa atau bermain judi di lingkungan sekolah atau di dalam kelas.
Meminta-minta uang atau semacamnya secara paksa.
Menghilangkan bukuTata Krama dan TataTertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi Siswa
Berada atau bermain di tempat parkir kendaraan.
Melompat pagar atau jendela sekolah.
Mengganggu ketentraman kelas/kelas lain.
Merusak fasilitas sekolah.
Meninggalkan jam mata pelajaran tanpa sepengetahuan guru mata pelajaran/piket (membolos)
Mengambil barang milik orang lain (mencuri).
PASAL 9

PENJELASAN TAMBAHAN

Setiap siswa wajib menyelesaikan beban admistrasinya (antara lain; Pungutan Pembiyaan Pendidikan/P3 berdasarakan Pergub dan juknis) setiap tanggal 15 bulan berjalan atau menurut ketentuan yang berlaku dan telah dijelaskan oleh pihak sekolah.
Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila jika disisir ke depan menutupi alis mata dan apabilah rambut belakang menutupi kerak
Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
Sepatu dinyatakan hitam apabilah warna hitam yang dominan.
Panggilan orang tua siswa tidak bisa diwakilkan,kecuali berdomilisi di luar kota.
PASAL 10

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum dicantumkam dalam Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi Siswa ini, akan diatur oleh sekolah.
Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi Siswa ini berlaku sejak siswa masuk sekolah ini.

BAB I

PELANGGARAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:

Teguran
Panggilan orang tua
Skorsing
Dikembalikan kepada orang tua
Biromaru, Juli 2020

 

Ketua Komite    

YAHYA NUMBERI          

Mengetahui,

Kepala Sekolah SMP N 9 Jayapura

 

Anggoro Subiakto, S. Pd

NIP:19652707 198812001

 

 Menyetujui

Orang Tua / Wali Siswa

 

 

 

 

…………………………

Siswa

 

 

 

 

…………………………..

 

TABEL

PELANGGARAN DAN TINDAKAN

NO.

PELANGGARAN

SKOR

TINDAKAN

1.

Seragam sekolah:

a. Pakaian seragam tidak digunakan pada waktunya.

b. Pakaian seragam dirobek atau dijahit tidak sesuai ketentuan sekolah.

c. Pakaian bawah rok putri di atas lutut dan putra celana model lain.

d. TidakmenggunakanBadge/identitas sekolah (tanda lokasi).

e. Tidak memakai topi pada saat upacara.

f. Tidak memakai dasi pada saat upacara.

g. Kaos kaki tidak putih.

h. Sepatu tidak hitam.

i. Tidak memakai Rim berlogo OSIS/Ban pinggang tidak hitam.

j. Jilbab tidak putih/coklat/biru dongker.

k. Baju tidak dimasukkan.

 5. Point a s/d k:

- Ditahan pada hari itu juga.

- Jika pelanggaran terulang maka akan disuruh pulang untuk mengganti.

 2. Rambut, kuku, tato, make up dan asesoris:

a. Rambut panjang atau potongan tidakrapi/dikucir/diwarna/dicukur gundul.

b. Kuku panjang dan dicat.

 c. Anggota badan ditato.

 d. Gelang/kalung/anting (siswa putra).

e. Kaos oblong/baju luar non jaket almamater sekolah.

f. Sepatu sandal.

g. Topi bukan topi sekolah.

 10.

a. Diberi peringatan jika tidak dipatuhilangsungdipotong/dihapus

b. Langsung dipotong dan dihapus.

c. Disuruh hapus.

Point d s/d g:

Barang-barang tersebut diambil sementaradan hanya dikembalikan bila orang tua/wali yang diambilnya.

3. Kerajinan/kedisiplinan

a. Terlambat datang ke sekolah :

- Lebih dari 15 menit (jam 07.15-07.30).

- Lebih dari 30 menit (jam 07.31-07.45).

- Lebih dari 45 menit (jam 07.46-08.00).

b. Terlambat datang di atas jam 08.00 langsung dipulangkan ke orang tua/walinya dengan membawa surat kasus dari BK

c. Tidak mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan Hari-Hari Besar Nasional.

d. Tidak mengikuti kegiatan hari besar keagamaan dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh sekolah.

e. Tidak masuk sekolah perhari:

- Tanpa keterangan (alpa).

- Izin di luar kepentingan sekolah.

- Sakit lebih dari 3 hari tanpa keterangan dokter atau pemberitahuan orang tua/wali.

- Tidak masuk atau tidak mengikuti pelajaran (bolos).

f. Melompati pagar sekolah atau jendela.

g. Menggunakan Laptop, HP (HandPhone) berkamera, MP3 (Multi Player tree) dan MP4 (Multi Player four) selama KBM tanpa izin guru

 20

a. Dicatat dan diberi tugas oleh guru piket

b. Ditangani guru piket dan guru BK

c. Diproses guru piket.

d. Ditangani wakasek kesiswaaan.

e. Diproses Guru piket dan apabila sudah 3 hari pihak sekolah melayangkan undangan ke pihak orang tua siswa :

- Diproses Guru Wali kelas

- Diproses Guru Wali Kelas

- Diproses guru piket

f. Diproses guru piket dan guru BK.

g. HP, MP3 dan MP4 ditahan dengan pemberitahuan orang tua/wali siswa

h. Laptop, HP ditahan dan diundang orang tuasiswa untuk mengambilnya.

4. Bertindak tidak sopan kepada guru/pegawai dan siswa lain.

15. Ditegur dan diberi peringatan pada saat itu juga.

5.. Mengancam keselamatan guru/pegawai dan siswa lain.

35. Ditangani oleh dewan guru, BK, Wakasek dan Kepala Sekolah.

6. Membawa barang-barang tanparekomendasi dari guru terkait :

a. Kaset, CD, atau LCD.

b. Gitar atau radio kecuali atas instruksi guru bidang studi terkait.

10. Diambil di BK dan dikembalikan melalui orang tua/wali siswa.

7. Membawa/menyimpan/menggunakan:

a. Rokok.

b. Minuman beralkohol.

c. Obat-obatan terlarang /NAPZA.

d. Buku porno/kaset/VCD porno.

e. Alat-alat yang tidak terkait dengan KBM seperti mainan, pemukul, senjata tajam dan sejenisnya yang membahayakan.

f. Judi dan main kartu.

g. Membawa benda tajam selain alat kerja bakti yang sudah ditentukan sekolah.

 30. Poin a s/d g

Ditangani oleh Dewan Guru, BK, Wakasek Kesiswaan dan Kepsek.

Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan. Danapabila pelanggaran berat maka tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan instansiyang terkait, misalnya kepolisian.

8. Merampas/meminta paksa/mengambil barang milik/hak orang lain.

30. Mengembalikan /mengganti barang tersebut.

9. Mencoret-coret/merusak fasilitas sekolah

20. Membersihkan dan mengganti fasilitas tersebut.

10. Memalsukan tanda tangan guru/orang tua /wali siswa/wali kelas dan kepala sekolah.

20. ditangani oleh kesiswaan/BK.

11. Berbuat keonaran /melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek padasekolah di dalam maupun diluar sekolah.

50. Ditangani guru piket, BK, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah.

12. Menyalahgunakan tempat ibadah untuk kepentingan lain.

10. Ditangani guru piket dan wali kelas.

13. Tidak melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan program sekolah

5.Ditangani oleh Guru Agama

14. Melindungi teman yan melakukan kesalahan.

10. Ditangani BK.

15. Tidak menempatkan kendaraan ditempat parkir yang ditentukan.

5. Mendapat teguran langsung dari piket.

16. Menikah selama pendidikan.

100. Dikembalikan pada orang tua/wali.

17.

Hamil/menghamili selama pendidikan.

100. Dikembalikan pada orang tua/wali.

18..Melakukan perbuatan asusila

50. Pemanggilan orang tua.

19. Tidak mengindahkan surat panggilan dari sekolah.

20. Ditangani Kesiswaan/BK.

20. Melaksanakan ulang tahun di lingkungan sekolah yang melanggar etika dan tata krama akhlak.

15. Ditangani guru BK.

21. Menyebar gosip/fitnah Mencemarkan nama baik.

20. Ditangani guru BK.

 

 

SANKSI-SANKSI:

 

NO

JUMLAH BOBOT

JENIS SANKSI

1

01 - 20

Peringatan lisan.

2

21 – 40

Peringatan tertulis.

3

41 – 60

Panggilan I orang tua/wali.

4

61 – 80

Panggilan II orang tua/wali (skorsing 3 hari).

5

81 – 99

Panggilan III orang tua/wali (skorsing 1 Minggu).

6

100 keatas

Tanpa panggilan dan dikembalikan kepada orang tua/wali tanpa konfirmasi.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
DENAH SEKOLAH

Keterangan : Ruangan Lab komputer  kode warna biru bangunan 1 Ruangan kelas kode warna kuning bangunan 2 Ruangan kelas kode warna merah bata bagunan 3 Ruangan kelas dan ruangan L

06/04/2023 10:33 - Oleh ADMIN2 - Dilihat 13935 kali
STRUKTUR ORGANISASI

19/01/2023 12:51 - Oleh Administrator - Dilihat 2980 kali
PRESTASI

PRESTASI DIBIDANG NON AKADEMIK Lomba Olaraga (PON, Sean Games Dsb) Lomba seni (Drama, Pertunjukan, Dsb) Lomba Pidato Bahasa Inggris. Menghafal Kitab Suci. Lomba Catur Dsb. Ketua Organi

18/01/2023 19:56 - Oleh Administrator - Dilihat 2137 kali
FASILITAS SMP N 9 JAYAPURA

RUANG KEPALA SEKOLAH Kategori Ruang Pimpinana Lokasi SMP NEGERI 9 JAYAPURA Luas 28 M2 RUANG TATA USAHA Kategori Ruang Tata Usaha Lokasi SMP NEGERI 9 JAYAPURA Luas 63 M2

18/01/2023 16:47 - Oleh Administrator - Dilihat 2918 kali
Profil

SMP Negeri 9 Jayapura Merupakan salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SMP yang terletak di Hamadi, kecamatan Jayapura selatan, kota jayapura, Papua dengan alamat jalan amphibi ha

02/01/2023 11:32 - Oleh Administrator - Dilihat 2298 kali